Abstract: Penelitian mengkaji tentang resolusi konflik yang berbasis adat di Aceh difokuskan pada azaz dan dampaknya dalam membangun perdamaian di Kota Lhokseumawe. Urgensi penelitian ini merujuk pada argumen utama yang diajukan yakni adat Aceh sebagai bagian dari kearifan lokal dapat menjadi resolusi konflik dalam masyarakat, azaz-azaznya dipengaruh oleh nilai-nilai Islam yang berdampak pada pembangunan perdamain. Adat Aceh sarat dengan nilai-nilai agama yang menjadi way of life masyarakat Aceh. Sebagaimana disebutkan dalam hadih maja (pepatah): hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut [agama dan adat bagai zat dan sifat yang tidak dapat dipisahakan]. Resolusi konflik yang berbasis adat diperankan oleh perangkat gampong yaitu: keuchik, tuha peut, imum meunasah dan imum mukim melalui lembaga peradilan adat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa azaz dalam penyelesaian konflik berbasis adat adalah memelihara persaudaraan tidak menimbulkan dendam, cepat, murah, musyawarah dan mufakat, ikhlas dan suka rela, penyelesaian damai, tanggung jawab dan kesetaraan di depan hukum. Sedangkan dampaknya yang ditimbulkan dalam membangun perdamaian adalah reintegrasi sosial, pembangunan ekonomi, stabilitas politik dan revitalisasi pendidikan di Aceh. Penelitian ini dilakukan di Kota Lhoksumawe dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan dianalisis dengan teori sosial yaitu: fungsionalisme struktural. Sedangkan metode pengumpulan data yakni; wawancara mendalam, observasi, FGD, dan studi dokumen.
No Comments.