Abstract: Secara sosiologis Satpol PP dilihat sebagai lembaga perangkat daerah yang diharapkan mampu memberikan ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pandangan sosiologis, Satpol PP dan masyarakat merupakan rangkaian stake holder yang saling membutuhkan dan harus terjalin secara harmonis, sejalan dan mampu memberikan citra yang baik.Dalam menjalankan peran tersebut, Satpol PP harus paham dan mengerti akan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Satpol PP dalam mengemban tugas sebagai penegak Perda dan Perkada, harus paham pula akan batasan batasan kewenangan yang diberikan oleh Perda dan Perkada tersebut.
No Comments.