Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading  Processing Request

IMPLEMENTASI PROGRAM SICEPOY (SIDANG CEPAT OPERASI YUSTISI) OLEH SATPOL PP KOTA PONTIANAK TERHADAP RUMAH KOST DI KOTA PONTIANAK

Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading   Processing Request
  • Additional Information
    • Contributors:
      Tanjungpura University
    • Publication Information:
      Universitas Tanjungpura
    • Publication Date:
      2019
    • Collection:
      Portal Jurnal Ilmiah Universitas Tanjungpura
    • Abstract:
      Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi program Sicepoy (Sidang Cepat Operasi Yustisi) oleh Sat Pol PP Kota Pontianak terhadap rumah kost di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi program Sicepoy oleh Sat Pol PP Kota Pontianak terhadap rumah kost di Kota Pontianak telah berjalan cukup baik dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Pasal 44 Ayat 1 dan juga telah didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta sumberdaya personil yang cukup memadai di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kota Pontianak. Walaupun implementasi program Sicepoy (Sidang Cepat Operasi Yustisi) oleh Sat Pol PP Kota Pontianak sudah berjalan cukup baik namun belum optimal yag disebabkan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat di Kota Pontianak dalam mentaati Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Pasal 44 Ayat 1 masih rendah. Kenyataan tersebut terungkap dari hasil observasi, wawancara dan studi dokumentasi di lapangan dalam implementasi kebijakan yang terungkap dari tahap komunikasi, tahap sumberdaya, tahap disposisi dan tahap struktur birokrasi yaitu : pada tahap komunikasi temuan yang ditemukan yaitu sosialisasi terhadap masyarakat di Kota Pontianak belumlah maksimal. Tahap sumberdaya antara lain : perlu adanya peremajaan pada kendaraan pendukung kegiatan dan perlu adanya pendidikan dan pelatihan yang rutin terhadap anggota Sat Pol PP Kota Pontianak. Tahap disposisi antara lain : pelaksanaan melakukan koordinasi dengan Kelurahan-Kelurahan dan Ketua RT/ RW di wilayah Kota Pontianak belum maksimal. Tahap struktur birokrasi : jadwal razia penertiban rumah kost harus fleksibel dan perlu adanya koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pontianak untuk merubah ...
    • Relation:
      http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpmis/article/view/36852
    • Online Access:
      http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpmis/article/view/36852
    • Rights:
      Copyright (c) 2019 JPMIS
    • Accession Number:
      edsbas.B381C966