Abstract: Substansi kajian dalam buku ini adalah menganalisis implementasi kebijakan di bidang maritime secara nasional dan sectoral. Di Bidang nasional berkaitan dengan peraturan perundang-undangan nasional dengan penegakkan hukum dan keamanan di laut, terutama pengamana dan pengawasal terhadap illegal ffhising, nelayan asing di wilayah perbatasan. Implementasi kebijakan nasional yang dimaksud adalah UU No.31 tahun 2004 tetang Perikanan dan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU NO. 31 tahun 2003 tentang Perikanan serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 tahun 2012 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Penaggulangan Illegal,Unreported and Unregulated Fihsing. Sedangkan kebijakan sectoral adalah undang=undang yangbdiimplemtasikan oleh departene=men sectoral di laut sepertiTNI-AL, Dipolair (Kepolisisan), Satker PSDKP dan Kementian Kelautan dan Perikanan itu sendirin. Pada akhirnya semua kebijakan tersebut menimbulkan koflik di lapangan terutama di wilayah perbatasan, karena terjadi ego sectoral pada tiap-tiap institusi ata departemen tertentu.
No Comments.