Abstract: Bangsa Indonesia adalah bangsa terhormat di mata masyarakat internasional. Proposisi yang demikian ini oleh karena "budaya Hukum" masyarakat/bangsa Indonesia merupakan "rechsidee, constituve rechsidee, dan juga regulative rechsidee". yang menempatkan Pancasila sebagai rechsidee dan sebagai Norma Fundamental Negara ("Staats Fundamental Norm ") sekaligus. Di era Reformasi ini diperlukan kontemplasi dan konsisten bahwa Pancasila adalah inti isi mutlak dalam kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fakta Hukum Tata Negara telah memberikan pedoman kepada kita yang secara "juridishe dogmatische" dengan ditetapkannya TAP MPR-RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan tanggal 18 Agustus 2000 sebagai yang dimaksud Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 2.
No Comments.