Abstract: Hak-hak perempuan adalah hak-hak yang diberikan kepada perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai individu, dan terdapat dalam berbagai sistem hukum yang mengatur hak asasi manusia. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah hak kesetaraan perempuan dalam hukum islam dan implementasi PKPU No. 10 Tahun 2023. Metode yang dipakai adalah Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) ialah penelitian yang dilakukan memakai literatur kepustakaan seperti buku, artikel ilmiah, catatan maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hak-hak perempuan meliputi beragam hak, seperti:1).Hak-hak politik meliputi hak-hak berikut: Partisipasi dalam pemerintahan melalui partisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, hak untuk dipilih dan berpartisipasi dalam pemilihan umum yang adil dan teratur untuk menentukan keterwakilan rakyat dalam pemerintahan dan hak untuk berpartisipasi dalam organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang terlibat dalam urusan publik dan politik negara. 2)Semua perempuan mempunyai hak yang sama atas kewarganegaraan, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang nasional. 3.)Hak atas Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan 4.) Hak atas pekerjaan. 5.) Hak di bidang kesehatan. Dan 6.)Hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum.
No Comments.