Abstract: Representasi perempuan dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki signifikansi yang mendalam, terutama ketika dilihat dari sudut pandang Feminist Legal Theory. Feminist Legal Theory menekankan pentingnya keterwakilan yang adil dan inklusif dalam lembaga-lembaga legislatif, karena hal ini tidak hanya mencerminkan nilai-nilai demokratis yang sejati, tetapi juga menciptakan ruang untuk suara-suara yang sebelumnya terpinggirkan untuk didengar dan diwakili.Proses pencalonan anggota DPR dan DPRD sering kali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan yang bersifat patriarkal dan bias gender. Feminist legal theory menyoroti bahwa rendahnya jumlah perempuan di lembaga legislatif dapat mengakibatkan kebijakan publik yang kurang memperhatikan kebutuhan dan pengalaman perempuan secara menyeluruh. Dengan meningkatkan representasi perempuan, kita dapat mengatasi ketidaksetaraan gender dalam proses pembuatan keputusan politik. Keterwakilan perempuan dalam DPR dan DPRD bukan hanya tentang jumlah anggota perempuan yang duduk di kursi legislatif, tetapi juga tentang penegakan hak-hak perempuan dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi semua. Feminist legal theory memperjuangkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, termasuk hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
No Comments.