Abstract: Surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal. Didalam KUH Perdata menyatakan bahwa Surat wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis, namun faktanya masih terdapat wasiat yang dilakukam secara lisan oleh di pewaris, hal ini berdampak wasiat secara lisan tidak berkekuatan hukum dengan alasan tidak ada bukti yang tertulis. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara secara langsung pada informan yaitu hakim Pengadilan Agama Kota Madiun dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Kota Madiun. Untuk memudahkan dalam memahami, data tersebut diolah melalui lima tahap, yaitu edit, pengelompokan data, pemeriksaan data, analisis data, Penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keabsahan wasiat secara lisan dapat dibenarkan jika terdapat bukti yang lain, yakni menggunakan bukti berupa pengakuan oleh ahli warisnya atau saksi yang berada pada saat pewaris melakukan wasiat. Mengingat alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata tidak hanya berupa bukti tertulis saja. Pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Madiun mengenai wasiat secara lisan, yakni ketika wasiat itu diperdebatkan maka masih berkekuatan hukum selama masih ada bukti lain berupa pengakuan dari ahli waris atau saksi-saksi. ABSTRACT A will is a deed containing a person's statement about what he wants to happen after he dies. The Civil Code states that a will can only be made with a olographic deed, but the fact is that there are still wills made orally by the heir, this has the effect that an oral will has no legal force on the grounds that there is no written evidence. This research is an empirical research with a qualitative approach. The data sources used are primary and secondary data sources. The data collection method used direct interviews with informants, namely ...
No Comments.