Abstract: Umumnya hibah diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya, hibah juga dapat diberikan kepada orang lain diluar keluarga sedarahnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hibah kepada pihak ketiga dalam tinjauan Hukum Islam, pembatalan hibah kepada pihak ketiga karena melebihi 1/3 hartanya dalam tinjauan Hukum Islam, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb, mengenai pemberian hibah yang melebihi 1/3 harta pemberi hibah. Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis, jenis penelitian yuridis normatif, dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Batasan jumlah hibah jika diberikan kepada pihak ketiga atau selain ahli waris maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah. Pembatalan hibah kepada pihak ketiga yang melebihi 1/3 hartanya. Hal ini diatur sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Pertimbangan dari majelis hakim adalah: Pertama, pelaksanaan hibah bertentangan dengan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, karena melebihi harta yang dimiliki oleh penghibah, maka hibah dinyatakan tidak sah; Kedua, karena hibah yang dilakukan dinyatakan tidak sah, maka akta Hibah No. 88/2003 dan Sertifikat Hak Milik No.1232 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Ketiga, berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, maka sebidang tanah, luas 10.38 M² dengan bangunan di atasnya, milik Harwono bin R. Soewarno dengan Endang Wahyuningsih binti R.Soedarto di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dinyatakan untuk dibagi waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris Islam.
No Comments.