Abstract: Perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut menjadi bagian dari harta bersama perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia yang menganut asas Nasionalisme. Salah satu masalah yang sering terjadi yaitu putusnya perkawinan karena kematian yang akan mengakibatkan munculnya hak waris atas kepemilikan harta bersama. Salah satu hak waris yang didapat oleh istri ialah tanah. Salah satu contoh kasus sengketa tanah atas perkawinan campuran yaitu putusan nomor 705 PK/Pdt/2014 yang akan dibahas pada penelitian ini. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisa lalu ditarik kesimpulan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakim telah benar memutuskan perkara putusan nomor 705 PK/Pdt/2014 dengan alasan judex juris dan judex facti yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Setelah diperiksanya berkas berkas perkara bahwa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dan benar adanya bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah menguasai dan mengusahai objek perkara yang seharusnya dimiliki oleh penggugat.
No Comments.