Abstract: Pengawasan terhadap lalu lintas orang masuk dan keluar wilyah Indonesia, tidak hanya dilakukan kepada Warga Negara Asing tetapi juga kepada Warga Negara Indonesia. UU Keimigrasian juga membatasi warganegaranya untuk bepergian ke luar negeri yang dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia. Penelitian ini ingin mengungkapkan politik hukum Indonesia tentang pencegahan warga negaranya keluar negeri dan dasar normatif melakukan tindakan pencegahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yang mengkaji kaedah hukum dalam arti das Sollen. yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pencegahan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai upaya penyelarasan politik luar negeri yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia sedangkan dasar normatif pencegahan tersebut adalah prinsip persamaan di depan hukum, sehingga pencegahan yang dilakukam oleh petugas imigrasi kepada orang yang diduga terlibat dalam kasus hukum sesuai dengan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar idiologi pengakuan hak asasi manusia.
No Comments.