Abstract: This paper focuses on various studies regarding the identification of customary law which consists of several views, the views of western scholars and Indonesian scholars. The research method used is socio-legal. The results of the discussion obtained from western scholars are based on the ideas argued by Snouch Hurgronje, van Vollenhoven and Ter Haar. Meanwhile, Indonesian scholars regarding the identification of customary law are taken from the arguments of R. Soepomo and Moh. Koesno ; Tulisan ini berfokus kepada berbagai kajian mengenai identifikasi hukum adat yang dimana terdiri dari beberapa pandangan, pandangan sarjana barat dan sarjana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal. Hasil pembahasan yang didapat dari para sarjana barat didasari dari pemikiran yang diargumentasikan oleh Snouch Hurgronje, van Vollenhoven dan Ter Haar. Sedangkan dari para sarjana Indonesia mengenai identfikasi hukum adat diambil dari argumentasi R. Soepomo dan Moh. Koesno
No Comments.