Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading  Processing Request

Peranan Hakim Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian di Mahkamah Syar'iyah

Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading   Processing Request
  • Additional Information
    • Publication Information:
      Syiah Kuala University
    • Publication Date:
      2018
    • Collection:
      neliti (Indonesia's Think Tank Database)
    • Abstract:
      Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, begitu pula Pasal 17 ayat (1) Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh Mediasi. Karena Mediasi diharapkan menjadi wadah pilihan untuk memperoleh solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan dan hambatan hakim mediator serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya hambatan tersebut. Jenis penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan untuk data sekunder dan penelitian untuk memperoleh data primer. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian diketahui peranan hakim mediator dalam menangani perkara/sengketa sudah berjalan, namun belum optimal. Terbukti dari 18 (delapan belas) kasus, jumlah kasus yang selesai melalui mediasi hanya 2 (dua) kasus, sedangkan tahun 2016 sampai 2017 belum ada kasus yang selesai melalui mediasi. Hal tersebut disebabkan jumlah mediator yang terbatas dan kurang memiliki kapastitas sumber daya yang memadai. Upaya untuk mencegahnya berupa sosialisasi manfaat mediasi dan mengikuti pelatihan mediasi serta mediasi harus dilakukan secara profesional. Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh hendaknya melakukan sosialisasi manfaat Mediasi, dan Mahkamah Agung RI hendaknya mengevaluasi praktik mediasi dan menambah jumlah hakim.Article 4 paragraph (1) and (2) Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 states that it must first be pursued a settlement through mediation, as well as Article 17 paragraph (1) of the Judicial Examining Judge requiring the Parties to take Mediation. Because Mediation is expected to be a container of choice to obtain solutions that are based on the interests and needs of the parties. This research aims to know and explain the roles of mediator judges and obstacles faced by the judgesin settling the dispute of marital propertiesafter the ...
    • File Description:
      application/pdf
    • Relation:
      https://www.neliti.com/publications/281808/peranan-hakim-mediator-dalam-penyelesaian-sengketa-harta-bersama-pasca-perceraia
    • Online Access:
      https://www.neliti.com/publications/281808/peranan-hakim-mediator-dalam-penyelesaian-sengketa-harta-bersama-pasca-perceraia
    • Rights:
      (c) Syiah Kuala Law Journal, 2018
    • Accession Number:
      edsbas.5CBEAFD3