Abstract: Sejak masa kemerdekaan sampai saat ini, distribusi kekuasaan/kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu bergerak pada titik keseimbangan yang berbeda. Perbedaan ini sangat jelas terlihat dengan menggunakan konsep bandul yang selalu bergerak secara sistematis pada dua sisi yaitu pusat dan daerah. Sejak awal bulan Maret 2020 pertama kali virus corona atau bahasa medisnya Corona Virus Disease (Covid-19) ditemukan di Indonesia, hingga kini virus ini belum dapat dihentikan penyebarannya. Berdasarkan laman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Untuk saat ini tertanggal 02-03-2020 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah berjumlah total 153 ribu kasus. Dan pada Sumatra Selatan saat ini total kasus terus bertambah terkhususnya pada kota Palembang yang saat ini telah menginjak status new normal yang sebelumnya telah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lebih akrab di sebut (PSBB), Data rekapitulasi hingga Senin (26/4/2021), secara keseluruhan di Kota Palembang untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 10.045 orang. Sementara untuk kasus konfirmasi suspek 27.540 orang, probable 157 orang, sembuh 8.860 orang, dan meninggal 436 orang. Artikel ini membahas tentang Politik hukum otonomi daerah di era pandemi Covid 19 di bidang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 peran dan fungsi pemerintah daerah belum optimal, puskesmas sebagai instansi pemerintah daerah terdepan belum berfungsi optimal, upaya pencegahan pandemi Covid-19 berupa sosialisasi, kampanye penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak adalah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh puskesmas, namun karena puskesmas tidak didukung dengan anggaran yang cukup, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan sumberdaya manusia yang ...
No Comments.