Abstract: Terkait dengan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, maka semua barang jaminan untuk fidusia harus didaftarkan tanpa melihat besar kecilnya nilai penjaminannya. Semua kreditur wajib mendaftarkan jaminan fidusia, namun pada kenyataannya banyak sekali kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia untuk nilai pinjaman yang tidak terlalu besar, salah satu alasan yang mungkin adalah karena untuk mengurangi biaya yang ada.â€â€œBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dalam hal ini kewenangan Notaris pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah membuat Akta Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan didaftarkan oleh Notaris, untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan alat bukti sempurna atas jaminan tersebut.â€â€œSanksi bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia tidak ada. Namun sanksi yang ditimbulkan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia sebenarnya tersirat dari ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yakni bahwa kedudukan kreditur tersebut bersama kreditur-kreditur lain memiliki status yang sama yakni sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak memiliki keistimewaan layaknya kreditur sparatis yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.â€Kata kunci: Kewenangan Notaris, Perjanjian Kredit, Fidusia.
No Comments.