Abstract: Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat yang bersumber pada burgerlijk wetboek (selanjutnya disebut “BW”), sistem hukum waris Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, hadits dan ’ijma, serta hukum waris adat. Hukum waris Burgerlijk Wetboek mengatur mengenai berbagai bentuk wasiat, yaitu wasiat umum, wasiat olographis, wasiat rahasia dan wasiat darurat yang dibuat dalam keadaan istimewa/luar biasa. Beberapa bentuk wasiat dalam BW tidak mungkin dilaksanakan dimasa pandemi sekarang ini karena masih ada keharusan untuk menghadap Notaris baik saat pembuatan atau penyimpanannya. Hanya wasiat darurat yang dirasa penulis lebih tepat dilaksanakan. Namun masih terdapat beberapa kekurangan terkait pembuatan wasiat darurat tersebut, diantaranya karena wasiat darurat hanya ditulis tangan sendiri tanpa diserahkan kepada Notaris untuk disimpan, serta waktu berlaku wasiat yang sangatlah terbatas yaitu enam bulan bila wasiat dibuat dihadapan pegawai umum dan tiga bulan bila wasiat dituliskan dengan tangannya sendiri keduanya terhitung sejak keadaan darurat dinyatakan berhenti. Hal tersebut sepertinya tidak cukup memberikan jaminan kepastian hukum bagi para ahli warisnya, mengingat dalam pembuatan wasiat darurat tidak ada kewenangan Notaris secara langsung. Secara umum kewenangan Notaris hanya terkait pembuatan akta wasiat umum dan penyimpanan akta wasiat olographis dan wasiat rahasia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini dalam konteks hukum menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif, namun tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilakukan metode interpretasi dan konstruksi hukum terutama terkait dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menjawab bahwa untuk menghindari adanya pembuatan wasiat yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur BW, serta mengingat peraturan dalam BW yang masih berbentuk peninggalan jaman kolonial dirasa kurang memadai dan tepat untuk diterapkan pada situasi ...
No Comments.