Abstract: Keberadaan anak dalam perkawinan merupakan impian setiap pasangan suami istri. Namun kenyataannya impian untuk memiliki anak tidak semua pasangan suami istri dapat memperolehnya dengan mudah dikarenakan berbagai macam faktor. Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal dan melaksanakan upaya kehamilan menggunakan jasa Ibu Pengganti untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pasangan suami istri yang sulit memperoleh anak dengan adanya perjanjian terlebih dahulu. Adanya Ibu Pengganti ini memberikan pengaruh dikarenakan belum ada peraturannya secara khusus salah satunya mengenai waris. Dalam penelitian hukum ini, metode yang dipergunakan untuk menganalisis permasalahan adalah penelitian yuridis normatif yang melakukan pendekatan terhadap peraturan hukum terkait pokok permasalahan dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Dan diolah secara kualitatif. Adanya kekosongan hukum mengenai Ibu Pengganti sangat memberikan pengaruh terhadap hak waris anak yang dilahirkan Ibu Pengganti dan hak Ibu Pengganti untuk memperoleh harta kekayaan si anak apabila kelak anak menjadi pewaris. Kemudian mengenai status dan hak waris si anak maka baginya hanya mendapatkan warisan sesuai dengan perolehan anak luar kawin sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Dengan demikian, maka diharapkan Pemerintah membentuk peraturan mengenai Ibu Pengganti. Kata Kunci : Hak Waris, Anak, Ibu Pengganti, Kekosongan Hukum, Pasangan Suami Istri/The presence of children in marriage is the dream of every married couple. But in reality, the goal of having children is not all married couples can get it quickly because of various factors. Nowadays, in the life of Indonesian society, they have begun to be known and carried out pregnancy efforts using the services of a surrogate mother to overcome the problems faced by married couples who have difficulty having children with ...
No Comments.