Abstract: Masyarakat Adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah hingga kini masih memegang teguh kebiasaan leluhur mengenai perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Pada pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ngaju, keberadaan Petak Palaku ialah sebagai mahar untuk dapat menikahi seorang gadis Dayak. Menurut kebiasaannya, benda yang dijadikan sebagai Petak Palaku (mahar) dapat berupa rumah atau tanah sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian perkawinan adat. Wanita sebagai penerima Petak Palaku memiliki hak penuh atas tanah tersebut berdasarkan filosofi-filosofi yang diyakini oleh masyarakat Adat Dayak Ngaju itu sendiri. Namun dalam praktiknya, terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terhadap hak wanita sebagai penerima Petak Palaku. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas Petak Palaku yang diberikan oleh pihak suami dalam perkawinan adat Dayak Ngaju.
No Comments.