Abstract: Pada lembaga perkawinan masyarakat dikenal adanya pencampuran harta perkawinan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya percampuran harta bersama dan harta bawaan. Dalam hukum positif hanya mengatur mengenai harta bawaan dan harta bersama secara terpisah, tetapi tidak diatur mengenai percampuran harta bersama dan harta bawaan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum mengenai percampuran harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan implementasinya dalam perkawinan setelah adanya perceraian pada putusan Pengadilan Agama Nomor : 0189/Pdt.G/2017/ PA.Smg.Untuk melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sehingga data yang digunakan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum mengenai percampuran harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 huruf f KHI yang pada intinya menyatakan bahwa bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun, meskipun di dalamnya terdapat harta bawaan. Implementasi percampuran harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan setelah adanya perceraian pada putusan Pengadilan Agama Nomor : 0189/Pdt.G/2017/PA.Smg adalah dalam hal pembagian harta bersama pihak istri mendapatkan bagian lebih besar dari pihak suami yaitu ¾ bagian sedangkan suami ¼ bagian. Hal tersebut mencerminkan keadilan distributif dimana hakim memberikan jatah kepada setiap orang berdasarkan jasanya atau memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan kepada azas keseimbangan atau memberikan hak kepada setiap orang berdasarkan prestasinya atau memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau melindungi pihak yang berprestasi (pihak yang kuat). ABSTRACTIn ...
No Comments.