Abstract: Keselamatan dan kesehatan kerja termasuk salah satu program pemeliharaan yang ada di setiap perusahaan. Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh sangat penting karena bertujuan untuk menciptakan sistem keselamatan dan kesatuan kerja yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerjanya. Dalam hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha) dan tenaga kerja (pekerja/buruh) masih banyak kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Maka dengan penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu bagaimana ketentuan dan sistem pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perlindungan hukum tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif untuk mengkolaborasikan antara realita empirik dengan teori-teori yang berlaku dengan menggunakan teknik deskriptif dalam melakukan pengumpulan data secara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan ini bahwa Peningkatan kecelakaan kerja di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta relatif meningkat mencapai 32 persen lebih per tahunnya. Hal inilah yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui kegiatan edukatif dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama. Maka konsep perlindungan hukum tenaga kerja di masa yang akan datang harus memperhatikan tiga konsep seperti perlindungan secara ekonomis, sosial dan teknis. Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Tenaga kerja; UU Ketenagakerjaan
No Comments.