Abstract: This study examines the arguments of both proponents and opponents of the Constitutional Court's Number 46/PUUVIII/2010 decision regarding the legal status and rights of children born out of wedlock, using the maqashid syari’ah framework. Employing a qualitative method with a normative-descriptive approach, the research evaluates how each perspective aligns with the Islamic objective of preserving lineage (hifdz an-nasl). The findings reveal that while proponents base their stance on hajjiyah (complementary) needs, they tend to overlook the more fundamental dharuriyyah (essential) aspects. In contrast, opponents prioritize hifdz an-nasl at the dharuriyyah level, reflecting a stronger alignment with core Islamic legal principles. Therefore, the opposing arguments are considered more beneficial (maslahah) from a maqashid syari’ah standpoint. This research contributes to the theoretical development of maqashid-based legal reasoning in assessing state legal decisions affecting family and social structures. ; Penelitian ini mengkaji alasan dari para pihak yang pro maupun yang kontra atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan dan hak anak luar nikah dengan menggunakan maqoshid syari’ah. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Pendekatan tersebut digunakan sebagai upaya memecahkan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau menjelaskan kemashlahatan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan dan hak anak luar nikah dengan menggunakan maqoshid syari’ah. Penelitain ini menghasilkan suatu jawaban bahwa tujuan antara yang pro maupun yang kontra sama-sama mengarah pada tujuan memelihara keturunan (hifdz an-nasl). Namun berbeda pada tingkatannya, dimana yang pro berada pada tujuan hifdz an-nasl pada tingkat hajjiyah, namun berbarengan dengan itu mengabaikan tujuan hifdz nasl pada tingkatan dhoruriyyah. Sementara pihak yang kontra berada pada tujuan hifdz an-nasl pada tingkatan dhoruriyyah. Dengan demikian dapat disimpulkan ...
No Comments.