Abstract: Penelitian berusaha untuk menganalisis praktik greenwashing dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia, baik dalam perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing, maupun tanggung jawab korporasi dalam mengimplementasikan praktik greenwashing sebagai pelaku usaha. Metode penulisan yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa terdapat beberapa regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap praktik greenwashing serta dapat mengakomodasi kepentingan konsumen dan lingkungan. Selain itu penulis juga mendapati bahwa prinsip product liability atau pertanggungjawaban produk merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan korporasi ketika melakukan praktik greenwashing. Penulis juga menggarisbawahi tentang e-commerce dapat menjadi salah satu ancaman adanya praktik greenwashing. Maka dari itu perlu peran pemerintah dalam pembaharuan regulasi terkhusus terhadap praktik greenwashing, dan kesadaran konsumen dalam menilai dan menelaah sebelum membeli produk dapat dikategorikan sebagai produk ramah lingkungan.
No Comments.