Abstract: Seseorang yang meninggal dunia akan meninggalkan dua hal. Pertama ahli waris dan yang kedua harta peninggalan. Penelitian ini membahas tentang sistem hukum di indonesia mengatur pembagian harta warisan bagi anak tiri yang lahir dari perkawinan poligami dan pertimbangan hukum hakim mengenai pembagian harta warisan terhadap anak tiri dari perkawinan poligami pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/Ag/2011. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, bersifat deskriptif. Disimpulkan bahwa Pewaris yang mempunyai istri lebih dari seorang (poligami), maka harta bersama pewaris harus dipisahkan satu sama lain, artinya harta bersama yang diperoleh dengan istri yang terdahulu harus dipisahkan dengan harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, dan seterusnya. Dalam pembagian warisan selain yang sudah jelas bagiannya menurut hukum agama Islam juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat.
No Comments.