Abstract: Persoalan kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran atau penggunaan merek dagang tanpa izin dari pemiliknya, merupakan tantangan yang cukup besar bagi dunia usaha di Indonesia. Praktik yang melanggar hukum ini, yang melibatkan pendaftaran atau penggunaan merek dagang tanpa persetujuan pemiliknya, berpotensi mengganggu kelangsungan usaha dan menimbulkan kerugian finansial yang besar. Salah satu contohnya adalah sengketa merek dagang Gajah Duduk Sarong, di mana PT Pisma Abadi Jaya dinyatakan melakukan pendaftaran merek dagang dengan kerugian hingga mencapai Rp. 25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah). Perkara tersebut dinyatakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang meliputi analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus, dengan tujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum dan pertimbangan peradilan dalam kasus ini. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan memberikan rekomendasi strategis untuk mencegah pencurian merek dagang di Indonesia.
No Comments.