Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah dan untuk mengetahui dasar kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom dalam membentuk peraturan daerah mengenai pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yang mengkaji terutama data sekunder berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen-dokumen hukum lainnya, serta hasil-hasil penelitian, hasil kajian dan referensi lainnya. Dalam melihat ketepatan berfungsinya suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah perlu lebih dioptimalkan, dengan melihat landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Bahwa jangkauan akses keadilan bagi masyarakat miskin di daerah merupakan hak konstitusional sebagai warga negara, melalui pembentukan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum agar pelaksanaannya dapat terarah sebagai perwujudan asas equality before the law.
No Comments.