Abstract: Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam merealisasikan kemerdekaan dan persatuan Indonesia dan merupakan indigenous culture masyarakat Islam Indonesia serta berperan penting dalam merealisasikan kemaslahatan umat serta mencetak generasi yang bermoral berakhlak Islami. Perlakuan pemerintah Indonesia terhadap pesantren berbanding terbalik dengan mendiskriminasikan pesantren dan enggan merekognisi pesantren serta menganggap pesantren hanya sebagai lembaga pendidikan nonformal. Dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren memberi cahaya bagi pesantren di Indonesia untuk mendapatkan legalitas dan rekognisi serta kesetaraan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan kesetaraan kesempatan kerja. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian kualitatif, sumber data berasal dari library research dan online, metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan analisis datanya menggunakan analisis hermeneutics. Dengan lahirnya Undang-Undang pesantren memberi peluang bagi pesantren dalam melakukan pengembangan dan mutu pesantren disamping itu terdapat tantangan atau problem yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh pesantren maupun pemerintah akibat adanya undang-undang tersebut.AbstractIslamic boarding school as the oldest Islamic educational institution in Indonesia that actively participates in realizing the independence and unity of Indonesia and is the indigenous culture of the Indonesian Islamic community and plays an important role in realizing the benefit of the people and producing a generation with moral Islamic character. The Indonesian government's treatment of islamic boarding schools is inversely proportional to discriminating against islamic boarding schools and is reluctant to reconsider islamic boarding schools and considers Islamic boarding school only as non-formal educational institutions. So to get recognition, several Islamic boarding schools collaborate with foreign educational institutions, especially in the ...
No Comments.