Abstract: Perceraian dapat menyebabkan pernikahan berakhir. Setelah pernikahan dibubarkan, istri tidak hanya kehilangan tanggung jawabnya, tetapi juga kehilangan hutang perkawinan. Hutang perkawinan harus dibayar di pengadilan bersamaan dengan pembagian properti. Properti bersama pada dasarnya berbicara tentang kekayaan, uang, atau properti yang dihasilkan dari hutang dan modal. Kepemilikan bersama adalah salah satu hal yang paling sensitif dan bermasalah di masyarakat. Tanggung jawab suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Pada dasarnya, utang bersama adalah tanggung jawab bersama. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama dan harta warisan adalah dua jenis harta yang diakui dalam perkawinan. Jadi, hutang yang timbul dalam sengketa properti bersama juga dapat diperhitungkan. Dalam penelitian ini kami mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga sesuai dengan undang-undang perkawinan dan implikasinya.
No Comments.