Abstract: Poligami adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang isteri tanpa menceraikan isteri-isteri yang lain. Poligami merupakan sesuatu yang terjadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat ketika seorang suami merasa mampu dan dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya sehingga dapat tercapai keharmonisan dalam keluarga. Dalam hukum Islam maupun Hukum positif tidak ada larangan untuk melakukan poligami tersebut. Akan tetapi harus melalui aturan dan prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dalil untuk melakukan poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan poligami yang tidak tercatat, akibat hukum dari perkawinan poligami terhadap isteri dan anak-anak yang tidak dicatat, dan penyelesaian hukum terhadap perkawinan poligami yang tidak dicatat. Penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris bersifat deskriptif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan serta penelitian lapangan (field research). Berdasarkan dari hasil penelitian masih terdapat suami yang melakukan perkawinan poligami yang tidak tercatat, hal itu menyebabkan permasalahan bagi isteri dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut khususnya hak anak dalam perlindungan tertentu bagi mereka baik status, harta dan juga kasih sayang. Perkawinan poligami yang tidak dicatat menyebabkan sebagian anak yang menjadi korban karena tidak mempunyai identitias resmi di hadapan hukum dan dampak terhadap isteri mengabaikan hak-hak isteri dan status perkawinan dengan isteri kedua tidak mempunyai kekuatan hukum.
No Comments.