Abstract: Kewajiban menjalankan iddah di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber materil hokum keluarga Islam di Indonesia, terlihat hanya mengikat kepada perempuan, karena tujuan utamanya diyakini sebagai masa pembersihan Rahim bagi perempuan setelah perceraian, agar dalam pernikahan selanjutnya nasab anak menjadi jelas. Sebagai perintah Allah dalam al-Qur’an, melaksanakannya wajib hukumnya (ta’abbudi) meskipun perkembangan ilmu kedokteran dapat mendeteksi dengan mudah apakah seorang perempuan hamil atau tidak. Di sisi lain, ternyata iddah tidak hanya sekedar memastikan kesucian Rahim perempuan, tetapi juga menyangkut aspek hukum, sosial, etik, dan moral. Oleh karena itu, dalam hukum positif di Indonesia, kewajiban iddah juga ditujukan kepada laki-laki dalam kondisi tertentu. Lamanya waktu iddah sebagaimana tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hokum materil putusan hakim di Pengadilan Agama, tidak sesuai dengan perhitungan kalender yang dipedomani umat Islam di Indonesia (Masehi dan Hijriah). Apalagi pada iddah perempuan yang menopause, perbedaan waktu mencapai 11 hari. Perbedaan waktu 2 s/d 3 hari, bahkan 11 hari berpotensi menimbulkan akibat hukum yang signifikan, antara lain terkait kehalalan rujuk, dan tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh seseorang. Panjangnya masa iddah di Indonesia ditambah lagi dengan lamanya proses sidang di pengadilan.
No Comments.