Abstract: Jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Panyabungan naik 27 permohonan atau naik 122,73 % pada tahun 2019-2020. Jumlah permohonan ini setiap tahun semakin bertambah bukan semakin berkurang, jika semangat undang-undang tersebut adalah mengurangi angka perkawinan anak, sepertinya tujuan tersebut belum tercapai. Apasajakah faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin terus meningkat pasca perubahan UU Perkawinan, Peneliti merasa perlu melakukan penelitian ini untuk menggali faktor-faktor penyebab bertambahnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Panyabungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mencoba menganalisis 124 putusan dispensasi kawin dari tahun 2019-2021. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jika dilihat dari segi jumlah, maka faktor-faktor penyebab dispensasi kawin di Pengadilan Agama Panyabungan di dominasi oleh faktor budaya marlojong dan agama yaitu takut melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Kemudian disusul faktor hamil diluar nikah dan seks di luar nikah. Jika dilihat dari segi usia terendah maka faktor penyebab utama permohonan dispensasi kawin adalah hamil dan seks di luar nikah.
No Comments.